ASEAN (The Association of South-East Asian Nations)
Perhimpunan
Bangsa Bangsa Asia Tenggara atau ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand yang ditandai dengan
ditandatanganinya Deklarasi ASEAN (Deklarasi
Bangkok) oleh para Founding
Fathers ASEAN yaitu Lima
Menteri Luar Negeri
yang terdiri dari Adam Malik dari Indonesia, Narciso R. Ramos dari Filipina,
Tun Abdul Razak dari Malaysia, S. Rajaratnam dari Singapura, dan Thanat Khoman
dari Thailand. Hingga saat ini, terdapat sepuluh negara yang menjadi anggota dari ASEAN yaitu antara lain Indonesia, Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand,
Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, dan Myanmar.

Para pendiri ASEAN, dimulai dari kiri Narciso Ramos, Adam Malik, Thanat Koman, Tun Abdul Razak, dan S.Rajaratnam
Sumber: asean.org
Sebagai
sebuah organisasi, terdapat komponen-komponen penting dalam ASEAN, yaitu
sebagai berikut.
1.
Piagam
ASEAN (ASEAN Charter)
Piagam
ASEAN berfungsi sebagai landasan yang kuat dalam mencapai Komunitas ASEAN
dengan memberikan status hukum dan kerangka kelembagaan untuk ASEAN. Ini juga
mengkodifikasikan norma-norma, aturan-aturan dan nilai-nilai ASEAN; menetapkan
target yang jelas untuk ASEAN; dan menyajikan akuntabilitas dan kepatuhan.
Piagam ASEAN mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008 di hadapan Menteri
Luar Negeri ASEAN di Sekretariat ASEAN di Jakarta.
Dengan
berlakunya Piagam ASEAN, ASEAN selanjutnya akan beroperasi di bawah kerangka
hukum baru dan membentuk sejumlah organ baru untuk mendorong proses pembangunan
komunitasnya. Akibatnya, Piagam ASEAN adalah perjanjian yang mengikat secara
hukum di antara 10 Negara Anggota ASEAN.
Pentingnya
Piagam ASEAN dapat dilihat dalam konteks berikut:
a.
Komitmen
politik baru di tingkat atas
b.
Komitmen
baru dan ditingkatkan
c.
Kerangka
hukum baru, kepribadian hukum
d.
Badan-badan
ASEAN yang baru
e.
Dua
DSGs baru yang direkrut secara terbuka
f.
Lebih
banyak pertemuan ASEAN
g.
Lebih
banyak peran Menteri Luar Negeri ASEAN
h.
Peran
Sekretaris Jenderal ASEAN yang baru dan lebih ditingkatkan
i.
Inisiatif
dan perubahan baru lainnya
2.
KTT ASEAN (ASEAN Summit)
KTT
ASEAN adalah badan pembuat kebijakan tertinggi di ASEAN yang terdiri dari
Kepala Negara atau Pemerintahan Negara Anggota ASEAN. KTT ASEAN diadakan dua
kali setahun pada waktu yang akan ditentukan oleh Ketua KTT ASEAN dalam
konsultasi dengan negara anggota ASEAN lainnya. KTT ini akan diselenggarakan
oleh negara anggota ASEAN yang memegang Ketua ASEAN. KTT ASEAN Pertama
diselenggarakan di Bali, Indonesia pada tanggal 23-24 Februari 1976.
3.
Dewan
Koordinasi ASEAN / ASEAN Coordinating Council (ACC)
Didirikan
pada tahun 2008, Dewan Koordinasi ASEAN (ACC) terdiri dari Menteri Luar Negeri
ASEAN dan bertemu setidaknya dua kali setahun untuk mempersiapkan KTT ASEAN.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Piagam ASEAN, ACC wajib:
a. Mempersiapkan
pertemuan KTT ASEAN
b. Mengoordinasikan
pelaksanaan kesepakatan dan keputusan KTT ASEAN
c. Berkoordinasi
dengan Dewan Komunitas ASEAN untuk meningkatkan koherensi kebijakan, efisiensi
dan kerja sama di antara mereka
d. Mengoordinasikan
laporan Dewan Komunitas ASEAN ke KTT ASEAN
e. Mempertimbangkan
laporan tahunan Sekretaris Jenderal mengenai kerja ASEAN
f. Mempertimbangkan
laporan Sekretaris Jenderal tentang fungsi dan operasi Sekretariat ASEAN dan
badan terkait lainnya
g. Menyetujui
pengangkatan dan pemberhentian Wakil Sekretaris Jenderal atas rekomendasi
Sekretaris Jenderal
h. Melakukan
tugas-tugas lain yang diatur dalam Piagam ini atau fungsi-fungsi lain yang
mungkin ditugaskan oleh KTT ASEAN
4.
ASEAN
Community Council (Dewan Komunitas ASEAN)
Dewan Komunitas
ASEAN terdiri dari Dewan dari ketiga pilar ASEAN. Di bawah lingkup mereka
adalah Badan Kementerian Sektoral ASEAN yang relevan.
a. Dewan
APSC (ASEAN Political Security Community)
b. Dewan
AEC (ASEAN Economy Community / Masyarakat Ekonomi ASEAN-MEA)
c. Dewan
ASCC (ASEAN Socio-Cultural Community)
Sumber:
https://asean.org/about-asean/



Komentar
Posting Komentar