Bank Dunia (World Bank)
Bank
Dunia didirikan tahun 1944 pada Konferensi Moneter dan Keuangan PBB (umumnya dikenal
sebagai Konferensi Bretton Woods), yang diadakan untuk membentuk sistem
ekonomi internasional pasca-Perang Dunia II yang baru, Konferensi Bretton Woods
menyepakati 3 pilar ekonomi dunia, yaitu:
·
IBRD (International
Bank of Reconstruction and Develoment) selanjutnya menjadi World Bank yang didirikan tahun 1945;
·
IMF
(international Monetary Foundation) yang didirikan tahun 1946;
·
ITO (International Trade Organization) yang berdiri tahun
1947 yang menghasilkan kesepakatan GATT, hingga WTO terbentuk secara resmi ada
tahun 1995.
Bank Dunia secara resmi mulai beroperasi pada bulan
Juni 1946. Awalnya, pinjamannya membantu membangun kembali negara-negara yang
hancur akibat Perang Dunia II. Saat ini, pekerjaan Bank Dunia menyentuh hampir
setiap sektor yang penting untuk memerangi kemiskinan, mendukung pertumbuhan
ekonomi, dan memastikan peningkatan kualitas hidup masyarakat di negara-negara
berkembang secara berkelanjutan.
Anggota Bank Dunia terdiri dari 189 negara anggota. Negara-negara anggota atau pemegang saham, diwakili oleh Dewan Gubernur, yang merupakan pembuat kebijakan tertinggi di Bank Dunia. Umumnya gubernur adalah menteri keuangan atau menteri pembangunan negara anggota. Mereka bertemu setahun sekali di Pertemuan Tahunan Dewan Gubernur Grup Bank Dunia (World Bank Group) dan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund)
Grup Bank Dunia terdiri dari lima lembaga konstituen,
antara lain yaitu:
a.
Bank
Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan atau International Bank for
Reconstruction and Development (IBRD)
IBRD bertugas memberikan pinjaman dengan suku bunga pasar kepada
negara-negara berkembang berpenghasilan menengah dan negara-negara
berpenghasilan rendah yang layak kredit.
b.
Asosiasi
Pembangunan Internasional atau International Development Association (IDA)
IDA bertugas memberikan pinjaman jangka panjang tanpa bunga, bantuan
teknis, dan nasihat kebijakan kepada negara-negara berkembang berpenghasilan
rendah.
c.
Korporasi
Keuangan Internasional atau International Finance Corporation (IFC)
IFC bertugas beroperasi dalam kemitraan dengan investor swasta,
menyediakan pinjaman, dan jaminan pinjaman serta pembiayaan ekuitas untuk usaha
bisnis di negara berkembang
d.
Badan
Penjamin Investasi Multilateral atau Multilateral Investment Guarantee
Agency (MIGA)
MIGA bertugas menyediakan jaminan pinjaman dan asuransi bagi investor
asing terhadap kerugian yang disebabkan oleh risiko nonkomersial di negara
berkembang
e. Pusat Internasional untuk Penyelesaian Sengketa Investasi atau International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID)
ICSID yang beroperasi secara independen dari IBRD bertugas bertanggung jawab atas penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase sengketa investasi antara investor asing dan negara berkembang tuan rumah mereka.
Sumber:
https://www.worldbank.org/en/about
https://www.worldbank.org/en/about/leadership



Komentar
Posting Komentar