ILO (International Labour Organization)
Organisasi Buruh Internasional
Pada tahun 1946, ILO menjadi badan khusus
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang baru dibentuk. Tujuan utama ILO adalah mempromosikan hak-hak di
tempat kerja, mendorong terciptanya peluang kerja yang layak, meningkatkan
perlindungan sosial serta memperkuat dialog untuk mengatasi
permasalahan-permasalahan yang terkait dengan dunia kerja.
Tahun penting lainnya untuk ILO adalah tahun 1998,
di mana diselenggarakannya Konferensi Perburuhan Internasional (International
Labour Conference) yang mengadopsi Deklarasi ILO tentang Prinsip-prinsip dan
Hak-hak Mendasar di Tempat Kerja. Prinsip dan hak ini adalah hak atas kebebasan
berserikat dan perundingan bersama serta penghapusan pekerjaan untuk anak,
kerja paksa dan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan. Hingga saat ini, ILO
telah mengadopsi lebih dari 180 Konvensi dan 190 Rekomendasi yang mencakup
semua aspek dunia kerja.
Dengan diterapkannya Deklarasi ILO tentang
Prinsip-prinsip dan Hak-hak Mendasar di Tempat Kerja pada 1998, negara-negara
anggota ILO memutuskan untuk memberlakukan serangkaian standar ketenagakerjaan pokok
tanpa memandang apakah mereka sudah meratifikasi atau belum konvensi – konvensi
terkait tersebut. Standar-standar tersebut merupakan bentuk dasar HAM dan inti
dari pekerjaan yang layak.
Dalam sesi-sesi di Konferensi ini, ILO dipandu Badan
Pengurus (Governing Body), yang terdiri dari 28 anggota pemerintahan, 14
anggota pengusaha dan 14 anggota pekerja. Sekretariat ILO berpusat di Jenewa,
Swiss dan mengelola kantor-kantor cabang yang berada di lebih dari 40 negara.
https://www.ilo.org/global/about-the-ilo/lang--en/index.htm
https://kemlu.go.id/portal/id/read/4250/halaman_list_lainnya/international-labour-organization-ilo



Komentar
Posting Komentar