WTO (World Trade Organization)

 


World Trade Organization (WTO) terbentuk pada tahun 1995. Kantor WTO berpusat di Geneva, Switzerland.  Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) adalah satu-satunya organisasi internasional global yang berurusan dengan aturan perdagangan antarnegara agar semakin terbuka dengan penurunan bahkan peniadaan hambatan tarif maupun nontarif.

Pendirian WTO dilatarbelakangi oleh berakhirnya Perang Dunia II dan berdasarkan Konferensi Bretton Woods tahun 1944. Awalnya, WTO bernama ITO (International Trade Organization) yang berdiri tahun 1947 yang menghasilkan kesepakatan GATT (General Agreement on Tarrifs and Trade) yang dalam pengesahannya sebagai organisasi dunia ITO tidak mendapat persetujuan pada sidang senat di Amerika Serikat. Situasi ini berlaku cukup lama dan di lain pihak organisasi perdagangan ini harus berjalan, oleh karena itu nama kesepakatan GATT dijadikan nama organisasi sementara karena nama resmi organisasi belum disepakati hingga akhirnya WTO terbentuk secara resmi ada tahun 1995.

Saat ini, WTO telah memiliki 164 negara anggota. WTO dijalankan oleh pemerintah anggotanya. Semua keputusan besar dibuat oleh anggota secara keseluruhan, baik oleh menteri (yang biasanya bertemu setidaknya dua tahun sekali) atau oleh duta besar atau delegasi mereka yang bertemu secara teratur di Geneva.

Fungsi utama dari WTO adalah sebagai forum bagi para anggotanya untuk melakukan perundingan perdagangan serta mengadministrasikan semua hasil perundingan dan peraturan-peraturan perdagangan internasional. Selain itu fungsi WTO diantaranya adalah:

1.             Mengatur perjanjian antar negara dalam perdagangan

2.   Mendorong arus perdangangan antara negara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat menggangu kelancaran arus perdangan barang dan jasa

3.      Memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosisasi yang lebih permanen

4.        Untuk penyelesaian sengketa, mengingat hubungan dagang sering menimbulkan konflik-konflik kepentingan

5.             Menyelesaikan sengketa dagang

6.             Sebagai forum negosiasi perdagangan

7.             Memonitor kebijakan perdagangan suatu negara

8.             Memberikan bantuan kepada negara-negara berkembang

Namun dalam perkembangannya, WTO mendapatkan tantangan yang lebih besar karena terlalu luasnya cakupan kesepakatan yang hampir melibatkan semua negara di dunia.Menurut catatan dari WTO terdapat lebih dari 300 perundingan antarkawasan yang dikenal dengan Free Trade Area (FTA) yang berisi beberapa negara yang melakukan kesepakatan, dan kesepakatan ini lebih efektif karena yang menyepakati hal-hal apa saja yang di antara negara-negara anggota yang jumlahnya terbatas, dua negara atau lebih. 


STUDI KASUS :

Pada Juni 2023, Presiden Joko Widodo melarang pemberlakukan ekspor bijih bauksit. Pemberhentian ini dikarenakan alasan untuk mendorong hilirisasi di dalam negeri. Sebelumnya, ekspor bijih bauksit berupa bahan mentah menempati nomor 3 terbesar di dunia. Namun, untuk barang jadi yaitu berupa alumunium hanya mampu menempati nomor 33 di dunia. Jelas ini merupakan rentang yang cukup jauh antara bahan jadi dan bahan mentah. Selain itu, pengolahan bijih bauksit menjadi panel surya oleh Indonesia hanya menempati 31 dunia. Padahal dari pengolahan barang mentah ke barang jadi, dalam hal ini adalah bijih bauksit ke panel surya nilai tambah yang diperoleh dapat mencapai 194 kali lipat daripada penjualan bauksit mentah. 

Hal ini berbanding terbalik dengan China yang menjadi pasar penjualan terbesar, dimana 90 persen produksi bijih bauksit Indonesia diekspor ke China. China menempati nomor 18 di dunia ekspor bijih bauksit sedangkan ekspor panel suryanya terbesar nomor 1 di dunia. Maka dari itu, pemerintah ingin lebih fokus meningkatkan produksi barang jadi daripada barang mentah agar hasil yang diperoleh lebih maksimal. 

Tentu saja pemberhentian ekspor bijih bauksit ini pada akhirnya sangat memengaruhi China. Pada kasus ini, China memiliki potensi untuk menggugat ke WTO karena tidak terima dengan keputusan pemberhentian ekspor. 

Pada kasus ini, WTO memiliki peran yang sangat besar dalam penyelesaian masalah diantara kedua negara. WTO sebagai organisasi perdagangan internasional berperan menjadi forum dalam penyelesaian sengketa dan menyediakan mekanisme konsiliasi guna mengatasi sengketa perdagangan yang terjadi antara negara yang terlibat..


Komentar

Postingan Populer